Modus Cegat Mobil Di Jalan Komplotan ERW Gasak Uang Tunai 200 Juta, Satu Tersangka Sempat Buron 7 Tahun

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan, ERW, (43), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ini, selama tak kurang tujuh tahun melarikan diri.

Namun, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampura pada Kamis lalu, 16 Desember 2021, menghentikan pelarian tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampura ini, saat diketahui berada ke kediamannya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki terduga tersangka.

Dari tangan ERW turut diamankan barang bukti (BB), berupa 3 (tiga) unit HP merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam dan Nokia C2-01 warna hitam, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014.

Selain itu, BB lainnya yang juga turut diamankan, yakni satu unit mobil.kijang Inova warna biru No.pol B 8120 MN, uang sejumlah Rp.119.900.000, satu unit mobil engkel box merk mitshubisi B 9933 KJ, sebilah sajam sangkur, sebilah kampak bergagang kayu yang telah dilimpahkan ke JPU bersama tersangka FRM terdahulu.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pada Jumat kemarin, 17 Desember 2021.

AKP Eko menuturkan kronologis kejadian pada hari Senin 1 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan raya Desa Gedungraja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Terduga ERW bersama rekannya, FRM yang telah dikimpahkan ke Jaksa Penuntut, menghadang mobil box yang dikemudikan korban Agung Priyadi, (29), warga Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, yang akan menuju Kotabumi.

Baca Juga :  Dua Warga Brebes Jawa Tengah Ditangkap Polisi Lantaran Pakai Narkoba di Terminal Simpang Propau Lampura

Saat kejadian, komplotan pelaku menggunakan kendaraan Inova warna biru.

Setelah menghadang kendaraan korban, pelaku turun menghardik dengan mengatakan bahwa kendaraan pelaku disenggol oleh kendaraan korban dan harus mengganti.

Selanjutnya, pelaku menyuruh dua orang korban naik ke mobil dan pelaku lainnya masuk ke dalam mobil korban mengambil uang yang ada di dalam box sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

“Setelah berhasil, korban diturunkan paksa dan para pelaku lansung kabur,” urai Kasatreskrim Polres Lampura.

Kini ERW sudah berada di Mapolres dan tengah dilakukan proses hukum.

“Terhadapnya dapat di jerat Pasal 365 KUHP,” pungkas AKP Eko Rendi. (*/Humaspolreslu/red)