Jalin Sinergitas, PPNS Balai Karantina Kementerian Pertanian Prov Lampung Koordinasi Bersama Rupbasan Balam

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Bandarlampung (Balam), menjalin koordinasi terkait barang sitaan (Barang) dan titipan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Kementerian Pertanian Provinsi Lampung.

Koordinasi ini sebagai wujud sinergisitas antar-instansi yang dilaksanakan pada Kamis kemarin, 3 Februari 2022, bertempat di Rupbasan Kelas I Bandarlampung.

Jajaran saat melakukan pengecekan Badan dan barang titipan. Foto : HumasRupbasanBalam.dok.

“Koordinasi ini terkait Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Rupbasan Kelas I Bandarlampung,” terang Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Zahrial Liantana, melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Titin Prihatiningsih, Jumat, 4 Februari 2022.

Disampaikan Titin Prihatiningsih lebih lanjut, barang sitaan tersebut sebagian merupakan titipan Balai Karantina Kementerian Pertanian Provinsi Lampung, baik yang belum jelas status hukumnya maupun yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap (incracht).

Sementara itu, pihak Balai Karantina Kementerian Pertanian Provinsi Lampung, yang diwakili Korwas Krimsus Polda Lampung, menyatakan, koordinasi ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi barang sitaan yang ada di Rupbasan Kelas I Bandarlampung.

Jajaran saat melakukan pengecekan Badan dan barang titipan. Foto : HumasRupbasanBalam.dok.

“Sejauh ini, basan dan barang titipan dalam kondisi keadaan dan terjaga dengan baik,’ terangnya.

Dalam koordinasi itu juga hadir Kasi Korwas Karantina Pertanian Veri; didampingi PPNS Balai Karantina Kementerian Pertanian, Buyung.

Seluruh jajaran pun menerapkan protokol kesehatan selama berlangsungnya kegiatan. (HumasRupbasanBalam/red)

Baca Juga :  Donny Irawan : Kejaksaan Harus Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI