Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung Sosialisasi Pencegahan Gangguan Kamtib dan Pencegahan Covid-19 

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas II A Bandarlampung sosialisasikan encegahan ganguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta pencegahan Covid-19 kepada Warga Binaannya, Rabu lalu, 30 Juni 2021, yang bertempat di aula Lapas Narkotika Bandarlampung.

“Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari perwakilan masing-masing kamar,” terang Kalapas Kunrat Kasmiri didampingi Ka. KPLP Farizal Antoni beserta jajaran.

Dijelaskan lebih lanjut, hal ini juga dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta sosialisasi terkait protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan tersebut.

Hasil kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian gangguan kamtib serta sosialisasi menyikapi dampak Covid-19 di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung meliputi beberapa point sebagai berikut.

Sosialisasi peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid – 19.

Peningkatan protokol kesehatan, terkait pencegahan penyebaran covid – 19 di lingkungan Lapas Narkotika.

Serta, pengarahan tentang penanggulangan gangguan kamtib, serta kembali mesosialisasikan terkait hal – hal yang di larang di lingkungan Lapas Narkotika Klas IIa Bandar Lampung.Serta  Mengajak WBP untuk berkomitmen dalam pemberantasan dan memerani narkoba.ungkapnya. (humaspemasyarakatan/SMSI/ardi)

Foto Utama : Sosialisasi Pencegahan Ganguan Kantib dan Pencegahan Covid-19 bagi WBP Lapas Kelas II A Narkotika Bandarlampung. Foto : ist.

Baca Juga :  Kunjungi Senior, Balon Ketua PWI Lampung H. Nizwar Dapatkan Inspirasi Tatakelola Organisasi