Kencani Mahasiswi dan Viral di Medsos, Oknum DPRD Tubaba Terjerat Laporan Palsu

Hukum & Kriminal

Tulangbawang Barat (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat mengamankan seorang oknum DPRD kabupaten setempat berinisial SDM, (55), warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tubaba, Jumat, 19 Februari 2021.

SDM disinyalir membuat laporan palsu terkait tuduhan atas perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial EL, (29), warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra, mengatakan, pada Rabu, 15 April 2020, sekira pukul 17.30 WIB, terduga tersangka SDM mendatangi SPKT Polres Tubaba dengan didampingi dua pensihat hukumnya untuk membuat laporan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

“Laporan SDM diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar. Selanjutnya, perkara tersebut ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” terang Iptu Andre Try Putra.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemui seorang perempuan berinisial EL dan membenarkan jika foto tersebut adalah dirinya saat bersama dengan SDM.

“Foto itu benar diambil menggunakan handphone milik EL dan ia (EL.red) mengakui saat itu bersama SDM telah menginap di hotel sebanyak dua kali di tempat yang berbeda,” tambah Andre.

Dijelaskan lebih lanjut, EL menyatakan dirinya melakukan perbuatan asusila bersama SDM di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kab. Lampung Timur.

Mendapati pengakuan EL, penyidik lantas mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama SDM dalam buku tamu hotel.

“Memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprei sesuai dengan yang ada di foto,” ujar Andre Try Putra.

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Bekuk Dua Pelaku Curat

Mendapati sejumlah bukti keterangan dan petunjuk, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan SDM.

“Laporan pencemaran nama baik yang diberikam SDM tidak memenuhi unsur. Lantas dilakukan henti lidik untuk laporannya dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi model A,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Tubaba, IPTU Andre Try Putra, juga mengatakan, pada Kamis kemarin, 18 Februari 2021, setelah dilakukan panggilan yang ke-2, terduga tersangka datang ke Polres Tubaba dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SDM.

“SDM diduga kuat melanggar tindak pidana asusila dan terancam jeratan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Robert)