TEKAB 308 Polres Lampura Bekuk Dua Pelaku Curat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim RESMOB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku yang tertangkap itu masing-masing berinisial JLD, (47), warga Desa Campanggijul, Kecamatan Abung Pekurun, bersama rekannya dengan inisial HRW, (42), warga Perum Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang disinyalir melakukan curat di TKP Jalan Garuda Gang Garuda No. 40, RT 004/RW 002, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, tersangka diamankan bermula dari adanya laporan korban Anggi Saputra, (27), yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 202.

Lebih lanjut dikatakan AKP Eko, peristiwa itu terjadi pada Minggu dinihari, 4 Juli 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur. Kemudian, pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, tetangga korban memberitahukan kenapa pintu rumah terbuka.

Karena merasa curiga lantas korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor mwek Yamaha Mio G warna hitam No.Pol BG 5184 HY, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung telah raib di gondol pencuri sehingga korban lansung melaporkannya ke Polres Lampung Utara

“Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan Saksi saksi, kita lakukan penyelidikan dan pada Rabu 15/9/2021 dini hari pukul 01.00 wib Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku JLD dan HRW di sebuah rumah lingkungan mereka berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru berikut nomor imeinya,” ujar Kasatres.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan

Saat ini, keduanya berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat,” tutup AKP Eko yang baru 5 hari menjabat Kasatres Polres Lampura itu. (humaspolreslu/red)