Sempat Buron, Personel Polsek Sungkai Utara Tangkap Pelaku Curi Dinamo Mesin Pendingin

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Perburuan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), NR (30) yang kabur sejak kurang lebih satu bulan lalu, membuahkan hasil.

NR dibekuk Unit Opsnal Polsek Sungkai Utara jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung saat dirinya berada di lapak duren Telukbetung, Bandarlampung, pada Senin, 20/2/2023 pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, dua rekan NR telah lebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Selasa, 21 Februari 2023.

Diterangkan Kapolsek, NR merupakan terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian pihaknya (DPO) atas kasus curat.

“Aksi pelaku diketahui terjadi dengan TKP di Desa Tulungbuyut Kecamatan Hulu Sungkai sebagaimana Laporan yang kami terima LP : B/ 08/ I/ 2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan korban atau pelapor sdr Kadet Sapta karyawan PT Florindo Makmur, kerugian berupa dinamo mesin pendingin seharga Rp.32 juta,” ungkap Farikhin.

Saat ini, terduga NR telah diamankan di mapolsek untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan terhadapnya, kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup Farikhin. (*/red)

Baca Juga :  DPP GPPMP Luncurkan 25 Kandidat Tokoh Inspiratif Kandidat Peraih Award 2022