Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa

Hukum & Kriminal

TUBABA (RNSI) – Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung telah menetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta Makmur beserta Sekertaris dan Bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana-desa (DD).

Sri Haryanto kepala kejari Tubaba melalui kepala seksi tindak pidana khusus Dr.Risky Fani Ardiansyah bersama team kejaksaan negeri setempat mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kini akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tubaba menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), ungkapnya pada Senin (17/7/2023).

Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengemukakan ketiganya yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya.

“Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp.307.521.000., berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” tegasnya.

Risky Fani Ardiansyah juga menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,-. Korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,” cetusnya.

Lanjutnya kepala kejari Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dicover Stir Mobil, IY Terciduk

Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” pungkasnya. (Robert)