Janjikan Bekerja di PT HKTL, Seorang Warga Bumiraya Perdaya Korban

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Setelah selama lebih kurang dua tahun menghilang karena berperkara, akhirnya teduga pelaku tipu gelap inisial JD (47), warga Dusun Sukajadi, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, diringkus tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di kediamannya.

Terduga JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepukleban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan jajarannya membekuk terduga pelaku inisial JD.

“Benar, JD kita tangkap di kosannya,” ujar AKP Eko, Rabu, 4 Januari 2023.

Berawal dari informasi yang didapat, JD kembali ke kosannya. Tanpa membuang-buang waktu tim TEKAB 308 langsung bergerak dan mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kwitansi.

Kasat AKP Eko Rendi mengungkapkan pada Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung (HKTL) dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban, 18 Maret 2021, terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut.

Karena merasa ditipu korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

“Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tegas Kasatres. (HumasPolresLU/red)

Baca Juga :  Kelola Parkir untuk PAD, RSUD Demang Sepulau Raya Jalin MoU dengan PT. Royal Gading