Oknum Honorer Pemkab Lamteng Disinyalir Edarkan Narkotika, Terciduk Satnarkoba Polres Lampura

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial PNR, (36), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pada Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, terduga pelaku PNR ditangkap pada Rabu malam kemarin, 24 Maret 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa setempat.

“Selain terduga pelaku, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa sepuluh paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu berat bruto 3,61 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi daun kering siap edar yang disinyalir ganja  berat bruto 0,38 gram, satu linting yang juga diduga kuat ganja siap pakai berat bruto 0,10 gr, berikut BB pemyerta lainnya,” terang Iptu Aris Satrio.

Saat ini, lanjutnya, terduga PNR yang juga berstatus sebagai oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut

“Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Aris Satrio. (humaspolreslu/ardi)

Baca Juga :  Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan