Diduga Edarkan Sabu-sabu, Seorang Warga Sukadana Ilir Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Sabtu kemarin, 19 Maret 2022.

Pria berinisial PYZ, (27), itu ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba AKP I.M. Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, tersangka diamankan dengan dugaan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap terduga PYZ, bermula dari adanya informasi yang didapat dari warga,” kata AKP I.M. Indra Wijaya, Minggu, 20 Maret 2022, melalui siaran persnya.

Usai mendapati informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal secara intensif, didapati tersangka melakukan aktifitas yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ucap Indra Wijaya.

Lalu, setelah memastikan Aktifitas yang dilakukan PYZ disinyalir memperjualbelikan narkotika kepada sejumlah pengguna, jajaran Satresnarkoba Polres Lampura melakukan penangkapan.

“Setelah jajaran memastikan keberadaan pelaku, pada Sabtu kemarin, 19 Maret 2022 anggota melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan di kediaman tersangka,” terang Indra.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 6 (enam) plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,36 gram, serta barang bukti penyerta lainnya.

“Tersangka kemudian langsung diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Indra.

Terhadapnya (PYZ.red) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Seorang Warga Sungkai Tengah Terancam UU ITE