Dendam Kerap Dihina, Oknum Polisi Polsek Waypengubuan Tembak Mati Rekan Kerjanya

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Lantaran diduga tersinggung dengan pernyataan rekannya, oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, tega tembak rekannya sendiri sesama anggota Polri.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban Aipda. AK, anggota Babinkamtibmas Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sementara, terduga tersangka Aipda. RS, Kanit Provost Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, warga Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dari keterangan konferensi pers Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwan Pandra Arsyad, didampingi Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasi Propam Iptu. Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum lpda. Pande Putu Yoga, di halaman Mapolres setempat, Senin, 5 September 2022, menjelaskan, terduga tersangka diduga tersinggung dengan korban terkait permasalahan pribadi yang membuatnya (tersangka.red) tega menembak korban.

“Dari keterangan pelaku, korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan diri dan keluarganya. Hal ini memicu emosi terduga tersangka sehingga nekad menembak korban,” ujar Pandra.

Selain itu, menurut Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, terduga tersangka sempat membaca di group WA.

Pada saat itulah, tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan pada malam kejadian itu tersangka sedang piket di kantor dan berencana pulang.

Saat itulah, terduga tersangka teringat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Terduga tersangka memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatanginya, saat itulah terduga tersangka menodongkan senjata ke arah korban dan langsung menembakkan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan anak istrinya,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Pesibar Resmikan SMPN 1 Krui

Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga korban, namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Terduga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dua jam setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya tegas menembak rekannya karena didasari dendam lama.

“Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dibidik menggunakan kode etik Polri, dengan ancaman hukuman di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dan untuk korban sedang menjalani Visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung,” ungkap Doffie. (Ki)