Asisten I Pemkab Waykanan Pimpin Rakor Percepatan Penyelesaian dan Penyusunan Peta Batas Desa

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Peta Administrasi Batas Kampung/Kelurahan Kabupaten Waykanan, di Ruang Rapat Sekda Waykanan, Kamis, 18 November 2021.

Rakor tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 1463/3835/BPD perihal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Aministrasi Desa, serta menindaklanjuti Dirjen Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri Nomor : 146.3/4092/BPD tanggal 15 September 2020 hal Percepatan Penetapan Penegasan Batas Desa dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Skala 1:50.000.

“Target lokasi penyelesaian Peta Batas Desa 2021 sampai dengan 2023, termuat dalam lampiran poin 7 (Tujuh) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT),” jelas Selan.

Pada Perpres tersebut, tambahnya, capaian target Peta Batas Administrasi Desa atau Desa Adat minimal skala 1:10.000 pada Tahun 2021 adalah sejumlah 10 Provinsi, Tahun 2022 sejumlah 12 Provinsi dan Tahun 2023 sejumlah 11 Provinsi.

Selanjutnya, Kemendagri, BIG dan LAPAN telah menyepakati target lokasi penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2021 – 2023 dimana Provinsi Lampung masuk dalam 12 Provinsi di Tahun 2022.

“Pada alur koordinasi proses penetapan dan penegasan batas desa untuk kebutuhan peta dasar dalam rangka penyusunan peta batas administrasi Desa, Pemerintah Daerah diminta menyampaikan Surat Permohonan Data Peta Dasar (Peta PBI skala 1:5.000 atau Citra Tegak Resolusi Tinggi) kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ditembuskan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial,” terangnya.

“Selanjutnya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan BIG untuk memproses permintaan peta dasar dimaksud. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan Surat Permohonan peta dasar kepada Kemendagri wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kecamatan Umpusemenguk, Wabup Ali Rahman Sorot IDM

Dalam proses penyelesaian penyusunan peta batas desa, Kemendagri dan BIG secara teknis akan melakukan pendampingan kepada Pemda dalam hal penetapan dan penegasan batas Desa.

Terhadap peta batas desa yang sudah dihasilkan, selanjutnya Pemda menyurati Pusat Pemetaan dan Batas Wilayah BIG untuk dilakukan verifikasi teknis.

“Dari hasil pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaksanakan dilaporkan kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri dengan melampirkan Peraturan Bupati/Walikota tentang batas Desa beserta lampirannya Peta Batas Desa dalam format SHP dan PDF,” tutup Selan. (Restu)