Libur Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Pemerintah Republik Indonesia dikabarkan akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dikabarkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan.

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), secara daring, Rabu kemarin, 17 November 2021.

Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Muhadjir menambahkan, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Ia juga menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Tujuh Kapolda Baru

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM nantinya akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Berikut perincian yang diterapkan saat PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

“Kebijakan Nataru bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ungkapnya. (dari berbagai sumber/red)

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Sambut Kunjungan Kerja Presiden RI di Lampung