Oknum Ustad Cabul Diserahkan Keluarga ke Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, berinsial AH yang belum lama ini dalam pengejaran jajaran Polres Lampung Utara dengan dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya sendiri akhirnya diserahkan pihak keluarga.

Pelaku diserahkan keluarganya (isteri AH) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim AKP Eko juga menyampaikan hingga saat ini korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang.

“Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang. Mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, status yang pelaku sudah dilakukan gelar perkara.

“Kemudian, setelah menetapkannya sebagai tersangka akan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres,” bebernya. (HumasPolresLU/red)

Baca Juga :  Tersangka Curanmor Ditangkap saat Angkut Kendaraan