Spesialis Curatranmor Tertangkap Di Tangerang, Berusaha Lawan Petugas Dihadiahi Timah Panas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tak kurang satu tahun lamanya dalam pelarian, JKR, (22), warga Kampung Negerikaton, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Jumat, 28 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di bilangan Tangerang, Banten.

Dirinya disangkakan menjadi pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, benomor polisi BE 4957 KC, milik korban pelapor Merviyanti.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat, 28 Januari 2022.

“Saat hendak ditangkap dan dilakukan pengembangan, tersangka JKR sempat melakukan perlawanan aktif. Sehingga terhadapnya diambil tindakan tegas dan terukur oleh Tim TEKAB 308,” ungkap Kasatreskrim AKP Eko Rendi.

Dirinya menuturkan, dalam laporan korban, peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Januari 2021, sekira pukul 17.00 WIB, keponakan korban pelapor berkunjung ke rumah rekannya di jalan Penitis, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol BE 4957 KC.

Ketika itu, korban memarkiran sepeda motornya di halaman rumah lebih kurang 20 menit.

Saat korban hendak pulang, dirinya melihat sepeda motor yang digunkannya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

Lalu, korban pun selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara.

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka JKR, diketahui dirinya baru selesai menjalani hukuman di wilayah Polda Jabar atas perkara penyalahgunaan senjata api dan terlibat dalam sejumlah kasus Curat di beberapa TKP.

JKR mengakui melakukan sejumlah aksi curat yang telah dilaporkan dalam LP/1133/B/XI/2020/Polda Lampung / Spkt Res LU, tanggal 21 November 2020, Curat dengan kerugian korban 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol : BE 4916 KI.

Baca Juga :  Lagi, Aksi Tipu Gelap Sepeda Motor dengan Modus Pinjam Pakai

Kemudian, TKP di jalan Bungamayang Gg. umpu Pesai Kel. Sribasuki, Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

Selanjutnya, curatranmor dengan TKP Prov. DKI Jakarta dengan kerugian 1 unit Honda Beat Warna Merah.

Juga, curatranmor Tkp Prov. DKI Jakarta dengan Kerugian 1 unit Honda Beat Warna Hitam dan curatranmor TKO Bekasi Prov. DKI Jakarta kerugian 1 unit Honda Beat Warna Putih.

“Kini tersangka JKR telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah dilimpahkan ke JPU terdahulu,” pungkas AKP Eko Rendi. (Humaspolreslu/red)