Terbukti Langgar KEPP, Jabatan Ketua Bawaslu Pesibar Dicopot

Nasional

JAKARTA (RNSI) – Kursi Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten (kab) Pesisir Barat (pesibar) dicopot.

Hal ini usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Irwansyah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP, nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022, Irwansyah selaku Teradu I, diberhentikan dari jabatannya.

Sanksi berat tersebut dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu kemarin, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno.

Hal ini tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu.

“Tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholders, yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Soal Temuan BPK Terkait Perjalanan Dinas Anggota Dewan Lampura, Sekwan Sebut 45 Legislator adalah Jenderal Bintang Lima

Sementara, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan.

Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Informasi terhimpun, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.

Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*/red/sumber : topikindonesia.id)