Enam Tahun Berturutan, Kemenkum HAM-RI Raih WTP

Nasional

LAMPUNG (RNSI/SMSI) – Dalam Rangka Kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020, melalui Virtual Zoom Meeting,  Senin, 28 Juni 2021, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto, memberikan LHP atas Laporan Keuangan secara simbolis kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Hendra Susanto menegaskan Kementerian Hukum dan HAM RI mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan, hal ini telah berlangsung semenjak Tahun 2015 hingga Tahun 2021. Namun demikian masih terdapat beberapa hal temuan SPI dan Kepatuhan di Tahun 2020.

Selanjutnya, Yasonna H Laoly memberikan sambutan tentang Proses Pengelolaan Keuangan dan BMN yang harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Yasonna juga meminta upaya peningkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN harus berjalan akuntabel dan berkualitas sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah standar akutansi pemerintah yang berlaku.

Dirinya juga memberikan atensi terkait Rencana Aksi TIndak Lanjut Temuan BPK RI agar Menyusun Kebijakan dan SOP Penatausahaan Asset dan Pengelolaan Keuangan, meningkatkan kecermatan dalam penggunaan anggaran belanja Kemenkumham, serta melakukan koordinasi, penguatan dan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK RI.

Tak Lupa Yasonna mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan oleh BPK RI dan terima kasih atas Kerjasama yang terjalin antara Tim BPK RI dengan Kemenkumham. Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis dengan penyerahan laporan serta cindera mata oleh BPK RI dan Kemenkumham RI.

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara, bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan beserta Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan JFU turut hadir secara virtual di aula kantor setempat.

Baca Juga :  Berdedikasi Kembangkaan Kemerdekaan Pers, SMSI Lampung Terima Penghargaan Pusat dalam Rakernas II

Acara dimulai dengan penyampaian oleh Hendra Susanto tentang Dasar Hukum Pemeriksaan Keuangan, Menurut Hendra Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait. (humaskemenkumHAMlampung/PA/SMSI/red)

Foto Utama : Kemenkumham Raih WTP 6 Tahun Berturut-turut Dalam Laporan Keuangan BPK RI. Foto : ist.

 

Loading