Soal Temuan BPK Terkait Perjalanan Dinas Anggota Dewan Lampura, Sekwan Sebut 45 Legislator adalah Jenderal Bintang Lima

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Terkait penemuan BPK, dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp.687.525.315, dalam pengelolaan belanja Perjalanan Dinas, pada Sekretariat DPRD Lampung Utara, tahun anggaran 2021, yang diduga telah dilaksanakan dengan tidak mematuhi peraturan dan ketentuan serta mekanisme yang ada, ditanggapi Sekretaris DPRD Lampura, Ahmad Alamsyah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Alamsyah menyangkal adanya kelebihan pembayaran pada perjalanan dinas 45 anggota DPRD Lampura yang menjadi penemuan BPK tersebut diakibatkan adanya keteledoran, ketidakcermatan, dan ketidakmampuan bagian ke sekretariatan DPRD Lampura dalam menyusun anggaran belanja perjalanan dinas secara rinci sesuai dengan kebutuhan riil.

Selain itu, Ahmad Alamsyah juga menampik bagian kesekretariatan DPRD Lampura yang dianggap kurang cermat melakukan verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Dirinya juga mengaku pihaknya telah melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cukup baik.

“Bukan soal teledor atau kurang cermatnya bagian kesekretariatan dalam melakukan verifikasi ataupun pengendalian pelaksanaan kegiatan. Menurut saya, biaya perjalanan dinas 45 anggota DPRD itu sebelumnya sudah dikaji pada bidang perencanaan sesuai dengan tarif umum melalui SBU. Sedangkan SBU itu sendiri sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan,” ujar Ahmad Alamsyah, Senin kemarin, 18 Juli 2022.

Lebih lanjut dijelaskan, dirinya hanyalah bertindak sebagai penguasa anggaran (PA) saja yang tugasnya meminta dana ke kas daerah (Kasda), Pemkab Lampura.

Setelah melalui proses penandatanganan dan pencairan, anggaran yang direalisasikan, dikirim langsung oleh bagian Kasda ke rekening masing-masing bendahara bagian.

Dan dari masing-masing bendahara langsung melakukan pengiriman ke masing-masing rekening Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau anggota DPRD Lampura yang melakukan perjalanan dinas pada tahun 2021 atas persetujuan masing-masing kepala bagian dan PPTK.

“Secara global, anggaran yang turun dari Kasda itu tentu saya tahu persis berapa nominalnya, begitu pun uang yang masuk ke rekening masing-masing bendahara bagian, rinciannya pun saya tahu. Tapi yang jadi permasalahannya, saya tidak mengetahui secara rinci uang yang mengalir ke rekening masing-masing anggota dewan itu. Karena memakai sistem KPA itu tadi. Secara otomatis SPJ ada pada masing-masing KPA, yang lebih tahu dan menguasai rinciannya adalah para kabag, PPTK, dan bendahara masing-masing bagian,” paparnya.

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Jambret Pinggir Jalan

Ditambahkan lebih lanjut, sekarang ini sudah memakai sistem by transfer, tidak seperti dulu lagi.

“Pada intinya, tugas saya hanya melihat SPJ mereka, apakah sudah sesuai atau tidak dengan biaya pengeluaran anggota dewan itu,” tambahnya.

Saat ditanyakan, batas limit, persentase pengembalian kelebihan bayar, dan penyediaan jasa penginapan yang diduga sengaja difiktifkan oleh pelaksana perjalanan serta kelebihan pembayaran biaya harian dan biaya representasi yang disebabkan pelaksana perjalanan dinas yang turut diduga tidak mengikuti kegiatan atau mengikuti kegiatan namun tidak sampai selesai, sesuai dengan tenggat waktu SPT, Ahmad Alamsyah menjabarkan bahwa saat ini berdasarkan sepengetahuan dirinya pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD Lampura tersebut telah mencapai 70 persen.

“Karena sudah banyak yang mengangsur, sekarang pengembalian kelebihan bayar itu sudah mencapai 70 persen yang masuk ke Kasda. Saya juga punya keyakinan dalam sehari dua ini akan mengalami peningkatan persentase,” imbuh Ahmad Alamsyah.

Untuk batas limit dari BPK, yaitu selama 60 hari masa kerja. Saat ini, batas limit tersebut tersisa selama 3 hari masa kerja lagi.

Pihaknya telah berupaya mendorong ke 45 anggota dewan itu untuk segera mengembalikannya ke Kasda dengan cara menyurati seluruh anggota dewan selama tiga kali penyuratan dan hal itu terarsip dengan baik di bidang sekretariat.

Di dalam rapat pun telah disampaikan dan ada bukti notulen rapatnya.

“Pada intinya, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminta para anggota dewan untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Selebihnya, ya, kita lihat nanti,” jelas Ahmad Alamsyah.

Mengenai kelebihan pembayaran biaya harian serta biaya representasi yang disebabkan pelaksana perjalanan dinas, yang turut diduga tidak mengikuti kegiatan atau mengikuti kegiatan namun tidak sampai selesai, sesuai dengan tenggat waktu SPT, serta fiktifnya penyediaan jasa penginapan yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan, secara teknis ia mengaku tidak mengetahuinya, dengan dalih pada pelaksaan ia tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Tak Bersua, Alumni Smansa Kotabumi Tahun 1995 Gelar Silaturahmi

“Kalau masalah sengaja difiktifkannya biaya penginapan oleh para anggota DPRD itu, saya pastikan, gak ada itu. Kalaupun benar ada kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan oleh mereka, saya haramkan mereka,” ujarnya dengan nada sedikit keras.

Tidak hanya itu, Ahmad Alamsyah juga membeberkan bahwasannya, temuan-temuan BPK tersebut 95 persen temuan BPK untuk seluruh anggota dewan yang mengikuti perjalanan dinas, bukan temuan BPK pada bagian kesekretariatan.

“Jujur aja, ini saya buka, makanya banyak yang gak mau jadi Sekwan. Karena gak tahan dengan 45 jenderal itu. Apalagi jenderal itu bintang 5 semua. Saya di BNN 11 tahun. Atasan saya bintang 1 semua, Brigjend. Giliran saya masuk di DPRD, 45 dewan ini bintang 5 semua, kelebihan bintangnya. bukan lagi bintang 1, tahu sendiri. Sedangkan saya tidak punya kapasitas untuk mengatur ke 45 anggota dewan itu,” cetus Ahmad Alamsyah.

Saat disinggung mengenai jumlah rill dalam kelebihan pembayaran pada perjalanan dinas ke 45 anggota DPRD Lampura tersebut, Ahmad Alamsyah justru mengaku bahwa jumlah kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK tersebut yaitu sebesar Rp.800 juta lebih.

Itu berarti, angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan informasi yang diterima oleh para awak media, yaitu sebesar Rp.687.525.315,-.

“Rincian kelebihan pembayaran itu untuk kegiatan reses sebesar Rp.505 juta, dan untuk biaya makan minum Rp.300 juta lebih. Dengan jumlah total sebesar Rp.800 juta lebih pada tahun 2021. Kejadian serupa merupakan kejadian yang ketiga kalinya yang menjadi penemuan  BPK,” tutupnya. (dan/red)