Buron Lima Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap TEKAB 308 Polres Tuba 

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG (RNSI/SMSI) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang tangkap seorang pelaku tindak pidana pembunuhan, Selasa lalu, 9 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

 

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at kemarin, 12 Maret 2021.

 

Kasatreskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

 

Korban waktu itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

 

“Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.

 

Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.

 

“Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat,” ungkap AKP Sandy.

Baca Juga :  Main Togel Online, Polisi Ciduk Dua Warga Bungamayang

 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (yudi)