Aksi Rudapaksa di Malam Ramadan, Dua Warga Wonomarto Tabuh Bedug Lebaran di Penjara

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bekuk dua pria yang disangkakan melakukan aksi pemerkosaan.

Kedua warga Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara ini, masing-masing berinisial MRA, (19), dan SBR, (25), ditangkap pada Kamis malam, 14 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka didasari adanya laporan orangtua kandung korban.

“Peristiwa pemerkosaan itu menimpa korban pada Minggu, 10 April 2022, di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kasat, Jumat 15 April 2022.

Sebelumnya, pada Minggu, 10 April 2022, tersangka MRA menghubungi korban dengan membuat janji untuk bertemu di Desa Cempaka berkunjung ke ke tempat keluarganya.

Saat itu, korban memenuhi permintaan MRA.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya pun bertemu. Lalu, oleh tersangka korban dibawa ke sebuah gubuk yang berada di Dusun Sribangun, Desa Wonomarto.

Seketika itu, tersangka memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan korban.

Namun, korban menolak. Meski begitu, upaya korban gagal lantaran upaya paksa yang dilakukan MRA.

“Tersangka MRA pun dengan leluasa menyetubuhi korban,” terang AKP Eko Rendi.

Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat.

Ternyata, di tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah ada rekan tersangka yang berinisial SBR untuk menanti kesempatan serupa.

Tanpa buang-buang waktu, SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban.

“Tak sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka dibawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal. di sana secara bergantian kedua tersangka kembali melancarkan syahwatnya. Hingga pada pukul 04.00 WIB, korban diantar pulang oleh tersangka MRA,” ungkap Eko Rendi.

Baca Juga :  Perkara Hatespeech, Pemilik Akun Gio Jos Jalani Restorative Justice dengan Bersihkan Bahu Jalan Tiyuh Penumangan Sepanjang 5 Km

Dari kejadian itu, lanjut Kasatreskrim, selama empat hari pihaknya melakukan penyelidikan.

“Kedua tersangka diringkus di dua TKP berbeda. Untuk tersangka MRA ditangkap pada Kamis, 14 April 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kotabumi Utara,” urai Kasat.

Selanjutnya, tersangka SBR ditangkap pada pukul 23.30 WIB di Desa Madukoro, saat bersembunyi di tempatnya bekerja.

“Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (Humaspolreslu/red)

Loading