Sosper di Pinggir Embung Sinarogan, Mardiana, ST., MT., Sampaikan Cegah dan Kendalikan Covid-19 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Wabah pandemi corona yang terus menghantui dan menjangkiti manusia hampir di seluruh dunia memaksa warga negara Indonesia untuk menerapkan anjuran pemerintah agar menjalani pola kebiasaan baru dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung asal Fraksi Partai NasDem, Mardiana, ST., MT., dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Prov Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu, 19 Juni 2021, yang terpusat di Desa Sinarogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Wabah yang terus menggerus rasa kekhawatiran kita di seluruh pelosok tanah air harus kita hadapi dengan bijak, bukan dengan rasa was-was maupun rasa ketakutan dan kepanikan secara berlebihan,” tegas Mardiana, yang saat ini duduk dalam Komisi II DPRD Prov. Lampung, periode 2019-2024.

Ia juga mengatakan, guna mengatasi serta mengendalikan transmisi Corona Virus Disease (Covid)-19, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda agar dapat memutus matarantai penyebarannya.

“Dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, meminta warga untuk tetap menerapkan pola hidup baru yang saat ini dikenal dengan 5 M agar tidak menimbulkan tracing baru, khususnya di Desa Sinarogan,” terang Mardiana, yang terpilih sebagai wakil rakyat melalui Daerah Pemilihan (Dapil) V Lampung, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan ini.

Senada, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, menyampaikan, titik tekan yang tertuang dalam Perda dimaksud, yakni guna mencegah, mengendalikan, dan memutus transmisi Covid-19.

“Langkah yang harus diambil dan dilakukan dengan disiplin oleh seluruh masyarakat, yaitu menggunakan masker pelindung pernafasan saat bepergian, menjaga jarak aman (social distancing), mencuci tangan dengan air bersih dan/atau menggunakan handsanitizer, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” urai Aryani.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Legislator Mardiana, MT, Representasi Aspirasi Masyarakat Abung Selatan

Pada kesempatan itu, Kades Sinarogan, Ludi Elwadi, menyampaikan apresiasinya atas dorongan anggota DPR-RI Drs. Hi. Tamanuri, MM., bersama anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., sehingga berbagai program pemerintah pusat yang digelontorkan melalui Program Aspirasi dapat terealisasi.

“Atas nama warga Desa Sinarogan, kami menyampaikan ungkapan terimakasih atas adanya berbagai Program Aspirasi yang terealisasi di desa ini,” ucap Ludi.

Ia juga menyatakan komitmennya bersama warga desa setempat untuk terus menjaga, merawat, serta memanfaatkan program-program aspirasi.

Terpantau di lokasi, audiens yang hadir menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama kegiatan berlangsung. (ardi)

Foto Utama : Anggota Komisi II DPRD Prov. Lampung, Mardiana, ST., MT., saat menyosialisasikan Perda Prov. Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu, 19 Juni 2021, yang terpusat di Desa Sinarogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Foto : Yoanda.