Modus Pinjam Motor Sebentar, Malah Tak Dikembalikan

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik rekannya, hingga dua bulan justru tidak dikembalikan.

Peristiwa tak mengenakkan itu dialami korban Rengki Suganda (35), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Sabtu, 14 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Karena sepeda motor Yamaha Mio J dengan plat BE 4435 JG yang dipinjam oleh terduga pelaku berinisial DR (38), tak kunjung dikembalikan, korban pun melapor ke polisi.

Diterangkan Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menerima laporan korban tertanggal 19 Mei 2022.

Lebih lanjut Kapolsek Kotabumi mengatakan, bermula di halaman sebuah rumah di daerah kebunlima, terduga pelaku (DR) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar ke rumahnya.

Oleh korban sepeda motor pun di pinjamkan, namun sejak saat itu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan.

“Merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kotabumi Kota,” ujar Iptu Sulyadi.

Berdasarkan laporan korban, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya, pada Senin dini hari tadi, 11 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, kita ketahui bahwa terduga pelaku (DR) sedang berada di rumahnya,” terang Kapolsek.

Lalu, petugas pun bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan. Terhadap terduga DR dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” tutup Kapolsek. (*/red)

Baca Juga :  Tim Senyap Anti Rasuah OTT Sejumlah Petinggi Kabupaten Bogor