Polres Lampura Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, yang disinyalir dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Polda Lampung, Minggu, 8 Januari 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam, 6 Januari 2023.

Ditambahkan, sejauh ini pelapornya / korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang diarahkan untuk melakukan visum yang juga akan didampingi oleh personil unit PPA.

“Terkait kronologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi. Terhadap terduga pelaku, keberadaannya masih dalam penyelidikan, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” tutup AKP Eko. (HumasPolresLU/red)

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Resmikan SMPN 1 Pesisir Tengah Krui