Praktisi Hukum Tantang APH Periksa Pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Lampung Utara terus disorot. Praktisi Hukum tantang Aparat Penegak Hukum (APH) proses dugaan kasus korupsi pada program mega proyek milik BPJN Provinsi Lampung.

Salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin meminta penegak hukum untuk ambil panggung untuk menyelamatkan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong dengan bekerja asal-asalan.

Masyarakat desa yang awam disinyalir menjadi sasaran empuk oknum untuk memuluskan mufakat jahat antar pihak. Mulai dari perencanaan jembatan saat tinjau lokasi, hingga terealisasinya proyek miliar rupiah tersebut, masyarakat merasa hanya dimanfaatkan.

“Pihak BPJN tak bergeming dengan teriakan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan proyek yang diduga asal jadi, pihak pemborong seolah kebal hukum dan tanpa dosa meninggalkan sejumlah polemik di lokasi proyek. APH harus turun tangan, beri pelayanan pada masyarakat, respon semua keluhan mereka, agar dugaan korupsi pada proyek Jembatan Gantung bisa terang-benderang,” tegas Ilyas, kepada awak media, Senin, (25/03).

Jika melihat bukti-bukti yang dimiliki warga sekitar, kata dia, APH sudah sangat terbantu untuk masuk ke ranah perkara dugaan Tipikor dimaksud. Celah untuk melakukan penyelidikan-penyidikan terkait dugaan korupsi sudah sangat terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang tak sesuai pengharapan masyarakat desa setempat.

Bahkan, pekerjaan pemborong seakan diaminkan oleh pihak BPJN Lampung tanpa melakukan pemeriksaan dan pengawasan maksimal yang mengakibatkan proyek tersebut kini diambang kerusakan.

“Tantangan itu kini ada di pihak APH, mampukah penegak hukum bekerja secara profesional dan mengambil panggung untuk memeriksa pekerjaan proyek miliaran rupiah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara. Keluhan masyarakat pasti ada dasarnya, secara kasat mata bangunan tersebut juga sudah mulai mengalami kerusakan meski masih seumur jagung usianya,” tegas mantan aktivis LBH tersebut.

Baca Juga :  Jajaran Polres Lampura Laksanakan Safari Subuh

Untuk itu, sambung dia, penegak hukum harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari Pengawas Lapangan, PPTK, Tim PHO, hingga PPK dari pihak BPJN Lampung, termasuk Konsultan Pengawas, serta pihak rekanan yang menggunakan perusahaan CV Sinar Perkasa yang telah mengecewakan masyarakat penerima manfaat program percepatan pembangunan.

“Mulai dari tim PHO, PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, dan oknum Pemborong harus dipanggil dan diperiksa hingga tabir itu terungkap. Tak ada kompromi untuk pelaku korupsi, yang menggerogoti negara. Harus diusut tuntas,” tandasnya.

Proyek jembatan gantung Sidomulyo yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning diduga bermasalah. Pasalnya bangunan yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah hingga kini tak kunjung selesai.

Program kerja milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung itu diketahui memilih perusahaan CV Sinar Alam Perkasa melalui E-katalog dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar lebih. Durasi kontrak yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan selama 180 hari kerja, terhitung sejak 05 Juli 2023 hingga masa berakhirnya kontrak di tanggal 31 Desember 2023 tahun lalu.

Namun, kenyataan dilapangan, jembatan gantung yang digadang-gadang bakal menjadi kebanggaan warga setempat, tercoreng oleh oknum kontraktor yang disinyalir mengerjakan jembatan gantung asal jadi.

Pekerjaan proyek jembatan gantung tersebut hingga awal Maret 2024 tak kunjung rampung. Pekerjaan rabat beton hingga kini belum juga selesai, sehingga masyarakat belum diperbolehkan untuk melintas diatas jembatan.

Tak berakhir disitu, pekerjaan jembatan gantung juga tidak diberikan Bronjong pada sisi-sisi bawah jembatan sehingga dikhawatirkan pondasi jembatan mudah tergerus oleh arus air sungai. Termasuk pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai spesifikasi, bahkan ada beberapa titik tebing yang tidak dipasang TPT dan mengakibatkan dinding tebing mulai mengalami longsor, yang membuat warga merasa was-was jika nantinya melewati jembatan gantung.

Baca Juga :  KPU Lampung Berikan Buku Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 untuk Literasi UMKO

Menurut sumber terpercaya media ini, oknum pemborong hingga kini tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, meski dilokasi masih menyisakan 3-4 orang pekerja yang hanya bertugas menjaga peralatan kerja. Pekerjaan jembatan gantung yang nilainya sangat fantastis, namun pengerjaannya diduga asal jadi. Terbukti saat ini, mulai terjadi longsor pada timbunan pondasi diantara sisi jembatan dan drainase. Belum lagi pembersihan sisa-sisa material yang tak kunjung dikerjakan, bahkan ada kecurigaan sisa-sisa material akan dibuang ke bantaran sungai.

“Pekerjaan jembatan gantung itu sudah sangat dikeluhkan warga disini, kami menunggu berbulan-bulan, tapi sampai hari ini tidak bisa digunakan. Kerjaan rabat beton belum selesai dikerjakan, dinding tebing sudah mulai longsor, apalagi itu, yang disamping jembatan, timbunan pondasinya sudah longsor, kita khawatirkan jembatan gantung ini tidak lama bertahan,” ucap sumber, Jumat, (15/03).

Terpisah, Pelaksana Lapangan, Jerry saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan masih ada beberapa sisa pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun pada pekerjaan utama (jembatan) pihaknya mengklaim sudah menyelesaikan secara menyeluruh.

“Pihak perusahaan siap menyelesaikan seluruh pekerjaan disini. Tapi kalau untuk pekerjaan jembatan gantung sudah diselesaikan, hanya saja ada beberapa pekerjaan minor yang belum selesai,” ujarnya.

Terpisah, Pengawas (Penilik) Lapangan BPJN Provinsi Lampung, Dedi Eko Wibowo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 822-7925-3XXX mengatakan pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sementara (Provisional Hand Over) pada 20 Desember 2023 tahun lalu. Namun dirinya juga tidak membantah pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai, dirinya mengatakan masih ada pekerjaan tambahan yang belum selesai, dan pihak rekanan sudah meminta tambahan waktu (addendum) selama 50 hari dari selesainya masa kontrak kerja.

“Sudah PHO sekitar 20 Desember 2023 kemarin. Tapi memang betul ada pekerjaan tambahan yang belum diselesaikan, dan pihak pemborong sudah meminta tambahan waktu (addendum) 50 hari, tapi ini saya enggak tahu, ada tambahan waktu lagi atau enggaknya. Coba nanti saya tanya dulu ke kantor,” ungkap dia.

Baca Juga :  UBL Sosialisasikan PMB Program Beasiswa Anggota Polri di Polres Lampura

Masih kata dia, mulai dari pekerjaan rabat beton, TPT, yang diklaim belum selesai, dirinya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada didalam RAB dan gambar rencana kerja. Termasuk pekerjaan Bronjong memang tidak dianggarkan karena ada pemangkasan nilai pagu anggaran dari sekira Rp7 miliar lebih menjadi Rp5,6 miliar. Sehingga untuk menghindari kelongsoran, bakal ditancapkan bambu untuk menahan tanah.

“Bronjong itu memang tidak ada pekerjaannya. Kalau Rabat Beton dan TPT hanya di arah Sidomulyo saja yang dikerjakan, kearah Dusun Halampam sebenarnya tidak ada, itu hanya tambahan dari pemborongnya. Lampu Tenaga Surya juga tidak ada, itu dulu pas perencanaannya, karena ada pengurangan anggaran jadi tidak ada (realisasi) pekerjaan,” jelasnya.

“Yang longsor itu nanti rencananya mau dipasang (tancap) bambu untuk nahan supaya (tanah) enggak longsor,” timpalnya. (*/rud/tim)