Oknum Kades Pekurun Tengah Dilaporkan Polisi Perkara Tipu Gelap

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara, berinisial AR, diduga lakukan penipuan kepada polisi.

Dugaan penipuan itu mengemuka berdasarkan surat laporan yang di buat Budi sebagai pelapor. Dengan nomor laporan atau LP /97/B/III/2024/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU, tanggal 12 Maret 2024, kemarin.

Sementara Budi yang diketahui juga sebagai anggota polisi bertugas di Polres Lampung Utara, menyatakan laporannya tersebut tengah dalam penanganan yang berwajib.

Dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu tertuang dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP dengan tempat kejadian di jalan Sukarno Hatta, gang Elang II, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, oleh terduga AR.

Dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu melibatakan AR yakni Kepala Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun, sedang ditangani polisi Polres Lampung Utara.

Sementara, atas hal dugaan penipuan dan penggelapan terhdapa polisi tersebut, AR belum dapat terkonfirmasi. (*/Put/tim)

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor