Polres Pesisir Barat Amankan Pria Bawa Ganja

Hukum & Kriminal

PESISIR BARAT (RNSI) – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Polda Lampung mengamankan satu orang pria yang diduga membawa narkoba jenis ganja di Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Jumat, (3 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB.

“Pelaku berinisial R (21), berasal dari Teluk Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jefri Saifulloh, mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat, 3 Maret 2023.

Kasat mengatakan, awalnya anggota Opsnal Resnarkoba sedang melaksanakan patroli di pantai Labuhan Jukung.

Kemudian, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang nongkrong di Labuhan Jukung.

Anggota kemudian langsung mendekati pria tersebut dan menggeledah badan dan pakaian.

Saat digeledah anggota menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok Toracino berisi kertas warna coklat yang di dalamnya berisi daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja

“Perkara dan hasil pengungkapan hari ini akan terus dikembangkan supaya wilayah Pesisir Barat zero dari peredaran narkoba jenis ganja maupun jenis lainnya,” terang Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gus)

Baca Juga :  Hari Terakhir Safari Reses, Hi. Tamanuri Serap Aspirasi Konstituen Desa Bumirestu