Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Dua Pengedar Ganja

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara behasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba jenis daun ganja di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku yakni, UF (32) warga Margo Mulyo Kotabumi Ilir dan B (56) warga Campur Sari Kotabumi Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku kita amankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Pertama kita meringkus UF (32) saat berada di depan Alfa Mart Ahmad Akuan, dari tangan pelaku kita mengamankan 2 bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat 11.66 gram dan 1 unit Hp Nokia,” kata Aris, Jumat (15/10/21).

Tidak berhenti disitu lanjut Aris, petugas kembali melakukan pengembangan dengan meringkus B (56) pada saat di Campur Sari dengan barang bukti 9 bungkus daun ganja kering dengan berat 34,98 gram.

“Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aris. (*/Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Tim Gabungan Polres Lampura Tangkap Pelaku