Pemuda Asal Waykanan Bawa Kabur Bocah Bawah Umur Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara menggelandang seorang pria berinisial RD, (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Desember 2022, dengan TKP di Taman Sahabat, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Anggota juga telah menangkap terduga pelaku berinisial RD sehari setelah pihaknya menerima laporan dari orang bibi korban,” ujarnya, Senin, 26 Desember 2022.

RD ditangkap pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik.

Lanjut Eko, peristiwa itu bermula pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi MeChat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

Pelaku mengajak korban ke bundearan Payan Mas untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju sebuah hotel (HI) Baradatu, Waykanan.

Setiba di sana, selama korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 5 Desember 2022, pelaku telah 3 kali menyetubuhi korban, ia lakukan hingga dinihari.

Setelah melampiaskan nafsu syahwatnya, keesokan hari, Selasa, 6 Desember 2022, pukul 07.00 WIB, pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberiuang sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) kepada korban.

Baca Juga :  Sambangi Warga Tamanjaya, Mardiana Sosialisasikan Perda Prov Lampung Tentang Bangunan Gedung

Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres,” ungkap Kasatres.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru.

“Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas AKP Eko. (*/red)