Polres Lampura Gelar Peyuluhan Hukum

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dalam rangka kegiatan penyuluhan terhadap personel Polri, Polres Lampung Utara menggelar Penyuluhan Hukum peraturan Kapolri No. 2 tahun 2012 yang di laksanakan di gedung Wirasatya Mapolres Sempat, Rabu, 22 Juni 2022.

Penyuluhan hukum merupakan bagian dari program kerja Divisi Hukum Polri dalam rangka penyampaian kepada anggota Polri, baik ditingkat Mabes, maupun satuan wilayah, tentang program-program Polri terkait dengan peraturan perundangan-undangan kepolisian.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa, didampingi Kabag SDM Kompol Suharto, dan dihadiri personel dari masing-masing satker serta Polsek jajaran Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Waka Polres Kompol Dwi, menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian tidaklah semulus dan selancar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dimana pada suatu sisi polisi berkewajiban melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat terhadap permasalahan hukum yang terjadi.

”Di sisi lain, mereka (pegawai negeri pada Polri) tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup. Faktanya, masih banyak pegawai pada Polri dan keluarganya saat berhadapan dengan permasalahan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup,” kata Waka Polres.

Lebih lanjut ia juga mengatakan dipandang perlu untuk diadakan kegiatan penyuluhan hukum agar pemahaman dan penerapan peraturan dimaksud dapat terlaksana dengan baik.

”Penyuluhan hukum ini adalah peningkatan kerjasama di lingkungan Polri dan pemberian bantuan hukum oleh Polri guna mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya. (*/red)

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Jambret Pinggir Jalan