Polres Lampura Bekuk Dua Pelaku Aksi Curat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.

“Pertama, petugas gabungan TEKAB 308 dan Polsek Kotabumi Utara mengamankan AW (39), warga Muarajaya Kotabumi saat berada di pinggir jalan Penitis,” kata AKP Eko Rendi, Rabu, 25 Mei 2022, melalui siaran persnya.

Diterangkan lebih lanjut, tersangka AW diamankan atas keterlibatannya dalam kasus curat di rumah korban Agus, warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, bersama rekan tersangka berinisial S, yang telah diamankan sebelumnya.

Kemudian, di hari yang sama, petugas Polsek Kotabumi Kota juga mengamankan tersangka kasus serupa dengan inisial R.

Tersangka R diamankan saat berada di rumahnya setelah aksi curatnya terekam melalui CCTV yang ada di rumah korban Mulyono, warga Kelurahan Sindangsari.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” urai Kasatreskrim. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pastikan Tindak Tegas Aksi Premanisme di Jakarta