Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Warga Bukitkemuning Penyalahguna Sabu-Sabu, Satu Diantaranya Sempat Viral Lolos dengan BB Siluman

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Beberapa bulan lalu, sempat viral di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan TKP wilayah Bukitkemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, ketika itu terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti.

Meski demikian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra, kembali menangkap dua orang terduga pelaku narkoba, pada Kamis, 16 Maret 2023, disebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, dengan salah satu terduga pelaku yakni ES alias UJ (55), yang sempat viral dan lolos.

Saat itu, dirinya dapat meloloskan diri dikarenakan adanya dugaan barang bukti bukan miliknya alias BB ‘siluman’.

Dan pada Kamis kemarin, 16 Maret 2023, ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51), pukul 18.05 WIB, yang juga merupakan warga Bukitkemuning.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu.

“Ya, karena kasus ini memang menjadi atensi,” ujarnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Saat keduanya diamankan, barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.

Kemudian, terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu, dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan ke dalam mulutnya.

“Namun petugas kita melihat. Setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.,” terang Made.

Baca Juga :  Mesum di Halte Bus, MA Jalani Pemeriksaan Polisi

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“Mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan pihaknya bekerja secara profesional.

“Meski saat penangkapan terdahulu, jajaran kami disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan,” tutupnya. (*/red)

Loading