Sebarkan Berita Bohong, Dua Oknum Wartawan Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TIMUR (RNSI) – Dalam waktu hitungan jam, dua pelaku penyebar berita hoaks di salah satu media, yang menyebutkan adanya perselingkuhan adik mantan Bupati Lampung Tengah, Ds, dengan salah satu tokoh pemuda Lampung Timur, Ro, ditangkap Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Lampung Timur.

Kedua tersangka yang disinyalir oknum wartawan di Kabupaten Lampung Timur itu, berinisial IND dan rekannya NH, ditangkap Sat-Resmob Polres Lampung Timur, di kediamannya di bilangan Desa Giriklopo Mulyo B.57, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Selasa, 8 Maret 2022, sekira pukul 17.15 WIB.

Menurut keterangan salah satu anggota Resmob Polres Lampung Timur di lokasi, kedua tersangka diamankan pihaknya atas laporan dari korban Ro atas dugaan pemerasan yang dilakukan kedua tersangka yang menyebar pemberitaan perselingkuhan antara korban dengan Ds yang diduga adik mantan Bupati Lampung Tengah, pada Senin 7 Maret 2022.

“Dari tangan tersangka, kita amankan uang tunai sejumlah Rp.2,8 juta yang diduga uang yang diterima pelaku dari korban, untuk menutupi pemberitaan yang dimaksud. Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Selain itu, menurut korban Ro, kedua oknum awalnya meminta sejumlah uang untuk mencabut pemberitaan yang beredar tersebut.

Bahkan, kawanan tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginannya akan menyebar pemberitaan itu ke masyarakat luas.

“Jadi mereka minta sejumlah uang kepada saya untuk mencabut pemberitaan tersebut agar tidak beredar luas ke masyarakat. Sementara, jelas apa yang terjadi tidak seperti isi dalam pemberitaan yang mereka buat itu. Sehingga, saya melaporkan hal itu ke Polres Lampung Timur. Alhamdulilah dengan gerak cepat Sat-Resmob Polres Lampung Timur, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap,” terang Ro. (Ki)

Baca Juga :  TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Seorang Penadah Motor Curian