Main Togel Online, Polisi Ciduk Dua Warga Bungamayang

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Diduga bandar judi togel, dua pria masing-masing berinisial H (63), warga Desa Negaratulangbawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, dan rekannya E (46), warga Desa Sukadana Udik diringkus Tim Opsnal Polsek Bungamayang.

Keduanya digelandang ke Mapolsek, pada Rabu, 24 Agustus 2022, sekitar pukul 20.45 WIB berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam berisi pesanan togel, 2 (dua) buku rekapan pasangan togel, uang tunai sejumlah Rp.343.000,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya berdasarkan laporan dari warga.

“Warga kerap melihat di rumah terduga H, orang-orang sering ke luar masuk pasang togel hingga akhirnya warga memberanikan diri untuk melapor dan kita langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelakunya,” ungkap Adeka, Kamis kemarin, 25 Agustus 2022.

Kini keduanya sudah berada di Mapolsek berikut barang bukti, untuk dilakukan proses hukum.

Dikatakan juga oleh Kapolsek, Polri sangat atensi untuk memberantas segala bentuk perjudian dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut dirinya tetap berharap warga untuk tidak segan-segan melapor, tidak hanya tentang judi, termasuk bila ada gangguan Kamtibmas yang lain, utamanya tentang pelaku. (*/red)

Baca Juga :  Pakai Narkoba Bareng Adik Kandung, Oknum ASN Pemkab Lampura Ditangkap Polisi