Larikan Seorang Wanita dengan Paksa, Dua Pria Terancam 9 Tahun Kurungan Penjara

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dua orang pria berinisial JND (42), warga jalan Jeruk, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan AS (36), warga Desa Mujirahayu, Kecamatan Candirejo, Lampung Tengah, diringkus tim Opsnal Polsek Bungamayang, Polres Lampung Utara.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP.

Disampaikan Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku dengan dasar laporan polisi bernomor LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 atas nama pelapor Santo Sutardi.

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, peristiwa itu bermula pada Kamis lalu, 18 Agustus 2022, sekira pukul 14.24 WIB.

“Ketika itu, pelapor dihubungi oleh rekan kerja anaknya yang memberitahukan jika korban berinisial TZ, belum sampai di tempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bungamayang,” terang Ipda Adeka Putra, Jumat kemarin, 19 Agustus 2022, melalui siaran persnya.

Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari saksi (Adriansyah.red) melalui pesan whatApps yang mengatakan bahwa korban dibawa kabur oleh terduga JND bersama temannya, AS, ke arah Kotabumi menggunakan kendaraan minibus.

“Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menyampaika aduannya ke Polsek Bungamayang,” urai Ipda Adeka Putra.

Mendapati laporan dan informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi.

“Dari hasil cek lokasi handphone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, dan korban sempat menyampaikan pesan whatApps kepada saksi Adriansyah yang mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol,” bebernya.

Baca Juga :  Kinerja Kadisdag Lampura Inkonsistensi, Harga Bahan Pokok Melonjak Terkesan Tutup Mata

Diterangkan lebih lanjut, posisi korban selalu berpindah tempat, terpantau berada di Desa Tanjungiman – Terminal Propau, hingga baru berhasil kita temukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, yang sudah berganti kendaraan menggunakan sepeda motor,” imbuh Ipda Adeka.

Untuk rekan terduga tersangka (AS), ditangkap saat berada di sebuah rumah di seputaran Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Keberadaan tersangka lainnya kita dapatkan dari keterangan terduga JND. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, serta satu buah borgol,” tutup Kapolsek Ipda Adeka.

Saat ini, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)