Dewan Juri Melawan Saat Hendak Ditangkap, Satreskrim Tubaba Lepaskan Tindakan Tegas dan Terukur

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Kepolisian Resort Tulangbawang Barat (Tubaba) lumpuhkan Dewan Juri, (22), warga Tiyuh Gunungterang, Kecamatan Gunungterang dengan timah panas lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang dilancarkan pada Senin lalu, 8 Maret 2021.

 

Tersangka Dewan Juri diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian di kediaman korban Agung Safri Junianto.

 

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrea Tubaba, Iptu Andre Try Putera, mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban.

 

“Ketika itu, korban Agung Safri Junianto melaporkan ke Polsek Gunungagung jika dirinya telah menjadi korban pencurian motor dimediamannya. Dari laporan itu, tim lalh melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Andre Try Putera, Jum’at, 19 Maret 2021.

 

Ia juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka Dewan Juri sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Usai melakukan pencurian, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat ditangkap, Dewan Juri tidak kooperatif dan mencoba memberikan perlawanan kepada anggota dengan menggunakan parang. Mendapati hal itu, petugas harus mengambil tindakan tegas dam terukur kepada tersangka,” jelas dia.

 

Dari catatan kepolisian, tersangka merupakan residivia yang pernah dihukum akibat melanggar tindak pidana Pasal 365 dan 363.

 

“Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Robert)

Baca Juga :  Terdesak Ekonomi, Seorang IRT Simpan Sabu Siap Edar