Lagi, Dua Warga Bukitkemuning Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Beberapa hari setelah penangkapan dua orang terduga pelaku narkoba warga Bukitkemuning oleh petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, pada Selasa, 21 Maret 2023, Tim yang dipimpin Kasatresbarkoba AKP Made Indra kembali mengamankan dua orang yang juga warga Bukitkemuning berikut menyita belasan paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga shabu-shabu beserta barang bukti lainnya.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (22), dan RA (35).

Kasat AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba berikut menyita belasan barang bukti.

Lebih lanjut dikatakan Made Indra, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan, pihaknya pertama kali menangkap terduga pelaku AS, pada pukul 12.15 WIB, di depan SPBU Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukamenanti dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi serbuk putih seberat 0,84 gr.

“Hasil pengembangan, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB, petugas kita kembali menangkap tersangka lain yakni RA di kediamannya dengan barang bukti 11 (sebelas) paket bruto 3,31 gr, serta barang bukti lainnya,” terangnya.

Ditambahkan, para terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

“Hngga saat ini, penyidik kita masih melakukan pemeriksaan dan mendalami jika memungkinkan ada pelaku lain,” imbuh Made Indra.

Kasat AKP Made Indra mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan buruk menyalahgunakan narkoba.

“Tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada juga merugikan diri sendiri, keluarga dan anak-anak atau para generasi kita dan ingat aparat tidak akan pernah berhenti untuk menangkap para pelaku atau penyalahguna narkoba,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Janji Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Eks-Kabid Disdikbud Lampura Tipu Rekanan