Janji Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Eks-Kabid Disdikbud Lampura Tipu Rekanan

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten setempat, Selasa, 9 Februari 2021.

Disinyalir, SW, (45), warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, melakukan aksi tindak pidana penipuan..

Mantan salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura ini, diamankan atas adanya laporan pengaduan korban Abdullah, warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Usai diperiksa dan dilakukan pengembangan penyidikan, pelaku untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, melalui siaran persnya, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Dijelaskan AKP Gigih Andri Putranto lebih lanjut, sebelumnya, SW menawarkan proyek pekerjaan sumur bor dengam meminta uang kepada korban sebesar Rp.75 juta dan memberikan SPK kepada korban seraya menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut.

“Namun, sampai dengan saat ini, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak diberikan dan uang milik korban pun raib,” jelas Gigih.

Selain mengamankan pelaku, tambahnya, pihak Polres Lampura juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi. (*/humaspolreslu/agus wijaya)

Baca Juga :  Polsek Pugung Tangkap Remaja Tersangka Dugaan Curas Jambret Anak 9 Tahun