Tiga Pengedar Pil Narkotika Diamankan Satnarkoba Polres Lampura 

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) amankan tiga pelaku yang diduga kuat edarkan ratusan pil narkotika, Sabtu lalu, 27 Maret 2021.

Disampaikan Kasatresbarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, ketiga terduga masing-masing berinisial AB, (23), warga jalan penitis gang Merpati, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang ditangkap pukul 12.30 WIB di daerah lampu merah kebun 5 jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda

“Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga dusun 4 batu nyerundung desa kistang Kecamatan Abung Barat,” terang Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 28 Maret 2021.

Pelaku lainnya diamankan pukul 12.35 WIB di jalan Sutan demak Kuaso, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1.bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, di TKP jalan raya Abung Timur, Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan satu orang terduga dengan inisial JA, (33), warga jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gr.

“Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Aris.

Terhadap AB dan MH, lanjutnya, dapat dijerat melaggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA di kenakan melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tanggamus Tindak Tegas Seorang Tersangka Curat Ranmor dan Tangkap Penadahnya