‘HR’ Panen Singkong Tanpa Ijin, Tertangkap Meski Sempat Buron Enam Tahun

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Siallagan (46), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara Tgl 11 September 2015.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Majid mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisial HR, (34).

“Dari informasi tersebut, Senin, 24 Mei 2021, pukul 15.00 WiIB, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya,” kata Kapolsek, Rabu, 26 Mei 2021.

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari saksi bahwa singkong korban yang ditanam di lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah dicabut.

Sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut. Kemudian, pelapor menuju TKP dan benar singkong tersebut telah hilang sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Majid. (humaspolreslu/red)

Foto Utama : Sempat buron enam tahun, HR tertangkap usai panen singkong tanpa ijin. Foto : humas polres lu.dok.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Maut Malam Takbiran Bukitkemuning Serahkan Diri