Kerap Lakukan KDRT dan Tak Beri Nafkah Selama Setahun, Suami Dilaporkan Istri

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Mediasi yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, atas perkara kekerasan dalam rumah tangga, serta penelantaran yang dilakukan oknum guru SD Negeri 02 Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, tidak membuahkan hasil dan berlanjut ke persidangan.

Diketahui, pelapor dengan inisial AN, warga Kecamatan Kalirejo, Lamteng, resmi melaporkan US, yang tak lain suami pelapor.

Laporan tersebut tertanggal 14 Januari 2022, dengan Nomor laporan : LP/B/12/l/2022/SPKT/PolresLamteng/PoldaLampung, dengan dugaan Pidana UU no. 23 tahun 2004 Pasal. 49 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Gunungsugih.

“Hingga saat ini, mediasi yang dilakukan pihak Unit PPA Polres Lamteng tidak membuahkan hasil, Mas. Untuk itu, saya datang ke sini guna melanjutkan laporan saya,” ujar AN, saat menyambangi Unit PPA Polres Lamteng, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurutnya, dalam mediasi yang dilakukan Unit PPA Polres Lamteng, beberapa waktu lalu, dirinya minta kepada terlapor untuk memenuhi permintaannya berupa terlapor membayar sejumlah uang nafkah yang selama satu tahun lebih tidak diberikan terlapor.

“Proses mediasi ini sudah berjalan 1 bulan lebih, namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Yang pasti, terlapor tidak mau memenuhi persyaratan yang saya ajukan. Ya, terpaksa kita lanjutakan ke meja hijau,” ungkapnya. (Ki)

Baca Juga :  Fahmi Hasan Masuk dalam 22 Tokoh Berpengaruh di Lampung