Dua Tahun DPO, Spesialis Curatranmor Tertangkap di Bakauheni

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tak kurang dari dua tahun menghilang, seorang warga Kampung Negeriratu,Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial IH, (27), diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Kamis dinihari, 17 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di penyeberangan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dirinya (IH.red) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Mei 2020 silam.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim AKP. Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail, S.I.K., M.I.K., Kamis, 17 Februari 2022.

Namun, terang Kasatreskrim, saat hendak dilakukan pengembangan, tersangka IH melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas.

“Disebabkan memberikan perlawanan aktif, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” kata AKP. Eko Rendi Oktama.

Lebih lanjut, tersangka IH ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU, tanggal 6 Mei 2020, atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Pelapor korban atas nama Febra Sumantri, (31), warga jalan Padatkarya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” tambah Eko Rendi.

Kasat menerangkan, peristiwa bermula pada Rabu 6 Mei 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya. Sesaat kemudian, korban mendengar suara motor dari depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur 2 (dua) orang tidak dikenal ke arah Tugu Madesu.

Kemudian, korban berteriak meminta tolong dan bersama temannya berusaha mencari tersangka.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban berhasil menemukan sepeda motornya yang dibawa oleh tersangka di Jalinsum mendekati Simpang Waykunang, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu-sabu, Seorang Warga Sukadana Ilir Ditangkap Polisi

Mengetahui terjebak, tersangka langsung melarikan diri.

“Selanjutnya, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara,” terang Kasat.

Dari hasil penyelidikan, lada Kamis, 17 Februari 2022, TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura mendapatkan Informasi keberadaan tersangka.

Diduga, tersangka hendak kabur menuju ke Pulau Jawa melalui kapal laut.

Dengan dipimpin langsung Kasatreskrim AKP, Eko Rendi, yang berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Tim KSKP SIEPORT Bakauheni, jajaran berhasil menangkap pelaku di pintu masuk KSKP bakauheni.

“Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat (sudah dilimpahkan terdahulu), 1 (satu) uanak kunci T milik pelaku (juga sudah dilimpahkan terdahulu),” tutur Eko Rendi.

Hasil pengembangan, tersangka IH terlibat dalam beberapa kasus curat di wilayah Lampung Utara, termasuk kasus curat TKP halaman toko komputer Asacom di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi. (Humaspolreslu/red)