Kepsek SMAN 1 Terbanggi Besar Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOSDA TA 2021-2022

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono, dilaporakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh wali murid atas dugaan KKN dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun anggaran (TA) 2021-2022, Senin kemarin, 19 Desember 2022.

Tak hanya itu, indikasi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan komite hingga penjualan kalender tahun 2023 kepada 1.292 peserta didik dengan harga Rp.25 ribu/ kalender, juga turut masuk dalam jurnal laporan.

“Dari hasil investigasi yang saya lakukan dilapangan, diduga kuat, Kepala Sekolah tersebut melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOS. Hal tersebut sesuai dengan data pendukung penggunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2021-2022, terkait buku perpustakaan, yaitu pembelian buku perpustakaan pada tahun 2022 senilai Rp.250 juta lebih, pembelian buku perpustakaan pada tahun 2021 senilai Rp.250 juta lebih,” kata Kholidi selaku wali murid sekolah setempat, Selasa, 20 Desember 2022.

Sesuai fakta dilapangan dan hasil Croscek di Perpustakaan SMAN 1 Terbanggi Besar, buku dari tahun 2021-2022 tidak ada.

Diduga anggaran tersebut tidak dibelanjakan bahkan sarana dan prasarana perpustakaan tidak memadai, gedung perpustakaan banyak yang sudah rusak dan dikhawatirkan bangunan tersebut akan roboh sehingga membuat siswa/siswi tidak nyaman memasuki ruang perpustakaan.

“Selain itu, penggunaan dana BOS terkait sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut. Sarana dan prasarana sekolah tahun 2022 senilai Rp 492 juta lebih. Sarana dan prasarana sekolah tahun 2021 senilai Rp 722 juta lebih. Sarana dan prasarana sekolah tahun 2020 senilai Rp 443 juta lebih,” paparnya.

Dari nilai anggaran tersebut, jika dilaksanakan sesuai dengan aturan, seharusnya SMAN 1 Terbanggi Besar memiliki sarana dan prasarana yang memadai, namun dalam kenyataannya sekolah tersebut jauh dari kelayakan, misalnya terjadi pada lantai sekolah, keramik banyak yang pecah, meja kursi banyak yang rusak dan rapuh, cat ruang kelas sudah kusam. Sehingga kami menduga anggaran tersebut di Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar.

Baca Juga :  Kanit Subditpol Polda Lampung Sambangi Markas LSM Basmi

Anggaran dari dana BOS yang dikelola sekolah selama tiga tahun terakhir, mencapai Rp 5,9 miliar lebih. Selain itu dari hasil iuran komite sekolah, di perkirakan mereka mengelola anggaran sebesar Rp10 milliar lebih dalam kurun waktu yang sama. Diluar dari anggaran BOSDA.

“Terkait anggaran BOSDA Tahun 2021 dan 2022, Pihak SMAN 1 Terbanggi Besar tidak transparan, para siswa-siswi penerima dana BOSDA tidak jelas penerimanya. Ketika terjadi rapat bersama wali murid, pihak SMAN 1 Terbanggi Besar tidak pernah menyampaikan bahwa SMAN 1 Terbanggi Besar mandapatkan BOSDA,” terangnya.

Dana BOS dan BOSDA di SMAN 1 Terbanggi Besar tidak transparan dan para wali murid sekolah tersebut tidak tahu dana BOS dan BOSDA dipergunakan untuk apa, bahkan ketika terjadi musyawarah antara pihak sekolah dengan wali murid, pihak sekolah tidak pernah menyampaikan mengenai rencana dan realisasi penggunaan dana BOS dan BOSDA. Yang terjadi selama ini, pihak sekolah selalu menyampaikan masalah iuran/pungutan saja.

“Terkait Pungli yang diatas namakan dana komite tahun 2022, Pihak Sekolah menarik iruan kepada seluruh siswa/siswi dengan jumlah total siswa/siswi sebanyak 1.292. Penarikan iuran tersebut berfariasi diantaranya, siswa/siswi kelas X sebesar Rp 3,9 juta dan kelas XI sebesar Rp 3,5 juta serta kelas XII sebesar Rp 3 juta. Ada juga pembayaran uang seragam untuk Siswa/siswi kelas X sebesar Rp 1 juta lebih,” ungkap dia.

Dari uraian diatas, Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Haryono diduga melanggar Permendikbud No.40 Tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Serta Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama Pasal 181a, bahwa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, ataupun yang lainnya disatuan pendidikan. (Ki)

Baca Juga :  Inspektorat Lamteng Selidiki Kebenaran Informasi Jual Beli Jabatan ASN