Oknum BPBD Lamteng Diduga Lakukan Tindak Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah (Lamteng), Makmuri, tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah, terkait salah satu oknum bawahannya, berinisial K, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban, sebut saja Mawar (12), yang masih duduk di bangku kelas VI di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Kemarin saya sempat menanyakan kepada yang bersangkutan dan ia menjelaskan bahwa semua permasalahan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya,” ujar Makmuri, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, dalam hal ini pihak BPBD masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi dugaan pelecehan yang dilakukan ASN di instansi yang dipimpinnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menyerahkan semua permasalahan tersebut kepada APH untuk melakukan proses hukum berjalan.

“Tentunya kita belum bisa mengambil kesimpulan dalam hal ini. Karena ‘kan belum ada incracht hukumnya, ya, kita tunggu saja apa hasil proses hukum nantinya,” ungkap dia.

Diketahui bahwa K yang merupakan salah satu oknum ASN yang bertugas di Dinas BPBD Lamteng juga sebagai pengurus masjid.

Dirinya diduga melakukan pecehan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya).

Informasi terhimpun, peristiwa itu dilakukan oleh K di kamar mandi masjid yang berada di Kelurhana Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan orangtua korban saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan atas kejadian tersebut.

Orangtua korban membeberkan kejadian yang menimpa anaknya, dimana K memanggil korban kemudian dibawa ke kamar mandi yang berada di sekitar masjid.

Di dalam kamar mandi itulah diduga K melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Baca Juga :  Sistem Pembelajaran Daring Memberatkan Walimurid Terusan Nunyai, Mayoritas Berprofesi sebagai Petani

“Terduga pelaku mencium bagian kening, leher, dan mulut setelah itu korban disuruh mengangkat baju, kemudian mencium dan menggerayangi organ sensitif Mawar. Setelah itu (K) memberikan uang Rp.20 ribu kepada korban dengan diancam agar tidak mengatakan hal itu kepada siapa pun, termasuk teman korban,” beber orangtua Mawar.

Karena hingga saat ini tidak ada itikad baik dari (K) seperti yang dijanjikan sebelumnya, akhirnya korban bersama orangtuanya yang didampingi oleh Penasihat Hukum E. Rudiyanto dan Okta Virnando, dari Kantor Hukum Nusantara Raya,
Kota Metro, telah melaporkan ke Polres Kota Metro, dengan Nomor Laporan STTPL/B/247/V/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. (Ki)