Setahun Kepemimpinan Musa – Dito, Dinilai Gagal Wujudkan Lamteng Berjaya

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Komisariat Hukum Universitas Lampung (Unila), Ryo Novri Rahmanu, menilai, satu tahun kepemimpinan Bupati Musa Ahmad dan Wakil Bupati Ardito Wijaya gagal mewujudkan tagline “Lampung Tengah Berjaya”.

Menurut Ryo, tepat pada 26 Februari 2022 lalu, Musa – Dito genap satu tahun memimpin Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu.

Namun hasilnya masih dianggap tidak merata.

Contohnya pembangunan infrastruktur, ekonomi, pertanian, kesehatan dan lainnya.

Hal itu menjadi salah satu janji Musa – Dito saat kampanye pada Pilkada lalu.

“Saya rasa, satu tahun kepemimpinan Musa-Dito masih belum ada yang berubah. Dan saya menilai apa yang dilakukan bupati dan wakil saat ini hanya sebatas kegiatan pencitraan belaka,” ungkap Ryo, kepada awak media ini, Kamis, 3 Maret 2022.

Selain itu, menurut mantan alumni HMI Komisariat Hukum Unila ini, Bupati dan Wakil Bupati Lamteng dalam beberapa bulan terakhir ini tidak pernah masuk kantor Pemda Kab. Lamteng.

Bahkan, menjadikan lingkup Rumah Dinas Jabatan sebagai kantor.

Menurutnya, hal itu tentu menjadi tanda tanya dan telah melanggar aturan yang berlaku bagi seorang pemimpin.

“Kantor pemda itukan fungsinya sebagai tempat berlangsungnya semua kegiatan pemerintahan daerah. Sementara, dalam beberapa bulan ini saya perhatikan, baik bupati maupun wakil tidak pernah ngantor di pemda. Yang menjadi penunggu atau gawang hanya terlihat Sekdakab saja. Apakah hal itu tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ryo juga meminta pihak legislatif (DPRD), khususnya komisi yang membidangi pengawasan kinerja eksekutif, apabila ada aturan yang dianggap melanggar, keluar dari jalur aturan yang sebenarnya perlu untuk dipertanyakan atau dievaluasi.

Sementara, beberapa waktu lalu, FraksiĀ  PDI Perjuangan resmi menarik pimpinan fraksinya sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD atau oposisi dalam upaya berkomitmen untuk lebih fokus dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kab. Lamteng.

Baca Juga :  Tiga Warga Serahkan Senpi Rakitan, Polres Lamteng Berikan Apresiasi

“Itulah fungsi legislatif sebagai wakil rakyat di DPRD, sebagai mata, dan telinganya masyarakat. Jadi menurut saya, pihak legislatif jangan hanya diam saja, apabila melihat, mendengar hal-hal seperti itu, jalankan fungsi pengawasan legislatif, mainkan dong aksennya, khusus Fraksi PDI Perjuangan yang resmi beroposisi ke Pemerintah Daerah,” singgung Ryo. (Ki)