Kasatreskrim Polres Lampura Benarkan Adanya Penangkapan Oknum Mesum

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Penangkapan oknum bidan asal Kabupaten Waykanan yang diduga kuat melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang pengusaha jual beli hasil bumi, warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dibenarkan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan adanya laporan tindak pidana perzinahan tersebut.

“Ia benar, kedua pelaku juga saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatan keduanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Keduanya ditangkap dengan dasar laporan polisi yang tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 22 Desember 2022, dengan pelapor atas nama Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi.

Dalam laporan tersebut, menjelaskan oknum bidan bersama selingkuhannya melakukan tindak pidana perzinahan dengan merekam aksi mesum keduanya dalam handphone milik pengusaha hasil bumi dimaksud.

Menurut Aniah (pelapor.red), dalam kurun waktu lima tahun belakangan, dirinya menduga suaminya yang berinisial SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF.

Berdasarkan informasi yang didapat, EF juga berstatus sebagai ibu Bhayangkari di Polres Waykanan.

“Saya sudah sempat menyampaikan dugaan perselingkuhan suami saya ini kepadanya (Jaya.red). Namun, ia terus menyangkal apa yang telah saya sampaikan” kata Aniah kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, sekitar dua minggu yang lalu, dirinya memberanikan diri untuk melihat handphone milik suaminya.

“Saat saya buka handphone suami saya, saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu” terang Aniah.

Dengan bukti yang ia dapatkan tersebut, Aniah-pun merasa terpukul, sehingga dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa perzinahan yang terekam dalam handphone pribadi milik Jaya.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Pesisir Barat, Gulung Pencuri Handphone dan Laptop

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, pelapor mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, guna melaporkan aksi tindak pidana perzinahan yang dilakoni pasangan tidak sah tersebut, pada Kamis, 22 Desember 2022. (*/red)