Tekab 308 Polres Pesisir Barat, Gulung Pencuri Handphone dan Laptop

Hukum & Kriminal

PESISIR BARAT (RNSI) – Upaya aparat kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan isapan jempol belaka. Terbukti Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian Laptop.

Diamankannya dua pelaku itu hasil dari pengembangan pencurian handphone yang terjadi di pekon Menyancang Kecamatan Karya Penggawa, Jum’at (17/2/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku HD (27) dan RY (20) yang awalnya tertangkap ikut dalam aksi pencurian handphone. Kedua pelaku berasal dari pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui itu berhasil diringkus team gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek Pesisir Tengah.

Dikatakan, kejadian berawal pada Senin 13 Frbuari 2023, sekira pukul 06.00 Wib saat saksi korban Syaiful (37) warga Pekon Menyancang, Kecamatan Karya Penggawa hendak memasuki counter miliknya. Korban kaget melihat gembok yang terpasang dipintu konter sudah dalam keadaan rusak. Merasa curiga korban masuk dan mengecek barang barang apa saja yang telah hilang di dalam konternya.

Setelah dicek, beberapa barang miliknya sudah tidak ada ditempat, 1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5 yang ada di atas etalase, kemudian 1 unit handphone nokia 105 warna biru no hp .085959363245 dan 0896 3047 8488 yang ada di dalam etalase, 5 lembar kartu perdana m3, 40 lembar vocer pulsa TRI, AXIS, XL dan M3 dengan isi data 4GB,6GB dan 3.GB.

Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

Awalnya team Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H melakukan penangkapan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pekon Gunung Kemala dan hasil interogasi dari pelaku (RY) mengakui telah melakukan pencurian laptop di counter Pekon Menyancang bersama HH (27).

Baca Juga :  Mardiana Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Batunangkop

Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku inisial HH di Pekon Gunung Kemala tanpa melakukan perlawanan

Riki menjelaskan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan 1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5.

Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga bercerita modus operandinya dalam melakukan pencurian, yakni merusak gembok konter kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses sidik selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, terang Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah. (Gus)