Oknum Bidan Waykanan Rekam Adegan Ranjang dengan Bos Hasil Bumi Bukitkemuning, Ditangkap Polisi

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Oknum bidan asal Kabupaten Waykanan bersama seorang pengusaha jual beli hasil bumi warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara diamankan personel Polres Lampung Utara, Jumat, 23 Desember 2022.

Keduanya ditangkap dengan dasar laporan polisi bernomor LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022, atas nama pelapor Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi dimaksud.

 

Dalam laporan itu tertuang, kedua oknum tersebut melakukan tindak pidana perzinahan.

Diceritakan pelapor Aniah, dalam kurun lima tahun belakangan, dirinya menduga suaminya yang berinisial SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF.

Berdasarkan informasi yang didapat, EF juga berstatus sebagai ibu Bhayangkari di Polres Waykanan.

“Saya sudah sempat menyampaikan dugaan perselingkuhan suami saya ini kepadanya (Jaya.red). Namun, ia terus menyangkal apa yang saya sampaikan,” kata Aniah kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, sekitar dua minggu yang lalu, dirinya memberanikan diri untuk melihat handphone (HP) milik suaminya.

“Saat saya buka HP suami saya, saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu,” terang Aniah.

Dengan bukti yang ia dapatkan tersebut, Aniah pun merasa terpukul dan membuat dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa perzinahan yang terekam dalam hp pribadi milik Jaya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., pelapor mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, Kamis, 22 Desember 2022, guna memberikan laporan. (Ardi/peb)

Baca Juga :  Hari Kesadaran Nasional, Polres Lampura Gelar Upacara