PKL Pasar Pagi Berdagang Makan Badan Jalan, Dishub Lampura ‘Lempar Bola’

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), Basirun Ali, menyampaikan, kesemrawutan jalan lingkar pasar yang dimulai dari jalan Triodeso hingga jalan Pemuda bukanlah ranah dinas tersebut.

“Dalam persoalan itu, Dishub Lampura hanya menjalankan tugas menarik retribusi parkir kendaraan. Ini kan jelas ada dalam peraturan perundang-undangan mengenai retribusi parkir yang gunanya tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Basirun Ali, saat diwawancarai, Rabu, 13 Januari 2021, di ruang kerjanya.

Diketahui, selama ini jalan lingkar pasar dimaksud begitu semrawut hingga mengganggu aktivitas pemilik toko dan masyarakat. Hal itu disebabkan maraknya tenda-tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakan badan jalan hingga terjadi penyempitan.

Dijelaskan Basirun Ali lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki regulasi peraturan daerah (Perda) nomor 11, nomor 8 tahun 2011, yang diperbaharui kembali melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2020 tentang pemungutan retribusi parkir tepi jalan.

“Namun faktanya, tepi jalan di lokasi itu habis dengan keberadaan tenda-tenda PKL,” katanya.

Dirinya juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengoordinir dan mengondisikan penempatan pedagang di tempat yang tidak seharusnya.

“Saya kira, itu ada oknum yang menempatkan mereka (PKL.red) untuk melakukan aktifitas transaksi perdagangan. Yah, menurut hemat saya itu ranahnya ada di Dinas Perdagangan,” tutur Basirun. (kis)

Baca Juga :  Owner Media Siber dan SKH Gerbang Sumatera 88 Sampaikan Permohonan Maaf pada Orangtua ZK