Pelaku Curas di Bungamayang Lampung Utara Dringkus Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Kepolisian Sektor Bungamayang yang di pimpin Ipda Adekaputra S.H., M.H kembali mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Rabu, 30 Maret 2022 pukul 06.30 WIB.

Dengan berpura-pura minta diantar, APK (25) terduga pelaku warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara itu berujung pada perampasan sepeda motor milik korbannya Fahra Julia Putri (14) yang masih berstatus pelajar, warga Desa Sukadana Ilir.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bungamayang Ipda Adekaputra S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis, 31 Maret 2022.

Lanjutnya, korban Fahra saat itu hendak berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor beat warna hitam no.pol B 4987 NDV , sampai di lokasi jembatan Desa Sukadna Ilir tiba-tiba diberhentikan oleh terduga APK.

Korban menolak namun pelaku memberhentikan dan menarik paksa sepeda motor hingga korban harus pasrah, selanjutnya APK mengambil alih dan mengendarai sepeda motor dengan korban pada posisi di bonceng, sambil pelaku berkata dirinya minta diantar ke daerah workshop.

Namun yang terjadi bukan lansung menuju workshop, tapi korban di ajak berkeliling ke area kebun kelapa sawit, lapak singkong kemudian berhenti di lokasi perkebunan HTI.

“Di lokasi perkebunan HTI, terduga APK memeriksa tas bawaan korban sambil bertanya “HP”. dijawab oleh korban tidak membawa HP, selanjutnya pelaku kembali membawanya dan terakhir korban diturunkan secara paksa di daerah LDII dengan maksud hendak membawa sepeda motor milik korban.

“Apesnya, saat hendak membawa kabur sepeda motor korban, aksi pelaku di ketahui oleh orang yang ada di sekitar, “karena takut, pelaku meninggalkan sepeda motor dan kabur, korban pun melapor ke Polsek Bungamayang.

Baca Juga :  Polsek Limau Tangkap Resedivis Pencuri di Mushola At-Taqwa

Tanpa berlama-lama sejak menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Bungamayang yang telah mendapatkan ciri ciri pelaku, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran dan pelaku berhasil di bekuk di tempat persembunyiannya area perkebunan tebu Bungamayang, kemudian selajutnya di amankan ke Mapolsek berikut didapati barang bukti sebilah Sajam (golok) yang ada pada terduga pelaku,” ujar Adeka. (Humaspolreslu/red)