Dua Pelaku Cabul Ditangkap : Satu Bermodus Ancam Bunuh Kakak, Lainnya Berstatus Paman Korban

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Disampaikan, Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, dalam tindak pidana pencabulan yang pertama, tersangka berinisial SM, (40), warga Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat.

“Terduga tersangka SM, diamankan anggota PPA di Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat,” terang AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, 28 Desember 2021.

Meski sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun di belakang rumah terduga tersangka dengan menyeberangi sungai, lanjut Kasatreskrim, namun pengejaran terhadapnya (SM.red) membuahkan hasil.

Aksi pencabulan yang dilancarkan SM dilakukannya pada Minggu, 6 Juni 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.

Seperti dituturkan korban dalam laporanu, awalnya korban, sebut saja Melati, memesan baju secara online dengan proses pembayaran Cash On Delivery (COD).

“Dikarenakan kediaman SM jaraknya lebih dekat dari rumah korban Melati, dirinya (korban.red) harus menginap di rumah terduga tersangka yang tak lain kakak ipar korban,” beber Kasatreskrim Polres Lampura.

Tepat di malam hari, SM meminta korban Melati untuk memasak mie instan. Saat korban sedang ke dapur untuk memenuhi permintaan terduga tersangka, secara tiba-tiba SM menghampiri dan membekap korban seraya memberikan ancaman.

“Jangan menjerit, nanti kakak kamu saya bunuh,” tutur Eko Rendi menirukan ancaman terduga tersangka kepada korban Melati.

Kemudian, lanjutnya, SM menyeret korban ke ruang tengah. Saat itu, istri terduga tersangka dalam kondisi sakit.

Dengan leluasa, SM mencabuli korban Melati layaknya hubungan suami istri.

Kasatreskrim Polres Lampura menyampaikan lebih lanjut, untuk tindak pidana yang kedua, terduga tersangka berinisial P, (48), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjungraja.

Baca Juga :  Pelaku Curas di Bungamayang Lampung Utara Dringkus Polisi

“Korban dari aksi pencabulan yang dilakukan terduga tersangka P selama ini tinggal bersama bibi korban yang tak lain istri dari terduga tersangka,” kata Eko Rendi.

Korban, sebut saja Mentari, tinggal di kediaman P sejak usianya 14 tahun.

“Peristiwa bermula pada hari Minggu di bulan Maret 2020, sekira pukul 07.30 WIB, di kediaman terduga tersangka hanya ada dirinya dan korban Mentari,” urai Kasatreskrim.

Saat itu, terduga tersangka meminta korban untuk mengerik tubuhnya.

Lalu, korban Mentari ditarik paksa oleh terduga tersangka untuk kemudian dicabuli olehnya.

“Sejak peristiwa itu, terduga tersangka secara berulangkali melakukan tindak pidana pencabulan serupa hingga bulan Juli 2021,” terang AKP Eko Rendi.

Dari hasil penyelidikan secara intensif, terduga tersangka P kemudian ditangkap petugas di kediamannya.

“Saat diamankan, terduga tersangka tidak melakukan perlawanan aktif.

Atas perbuatannya, para terduga tersangka akan dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/Humaspolreslu/red)